Tulungagung, Motim. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung menetapkan dua pasangan calon peserta pilkada, yakni Syahri Mulyo-Maryoto Birowo dan Margiono-Eko Prisdianto, Senin (12/2). Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU Tulungagung Nomor 35/HK. 03.1-Kpt/3504/KPU.Kab/II/2018.
Penetapan pasangan calon ini dihadiri tim pemenangan dan pendukung dari kedua calon. Ketua KPU Tulungagung Suprihno mengatakan, setelah penetapan ini, akan dilakukan pengundian nomor urut besok. (agus)

0 komentar: