Selanjutnya, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, bersama barang bukti rekapan, kupon togel serta sejumlah uang yang diduga hasil penjualannya itu, kuli kayu asal Dusun Jatian Desa/Kecamatan Bungatan digiring ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di warung kopi milik bu Siti yang berlokasi di tepi jalan Dusun Bletok Kidul, Desa/Kecamatan setempat kerap dijadikan transaksi judi togel. Begitu mendapat laporan, sekira pukul 15.00 sore, tim buser pimpinan Aiptu I Komang Adi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Tak sia-sia, sesampainya di lokasi tersebut, petugas yang sedang mengincarnya itu melihat tersangka sedang menulis angka-angka togel pesanan pembelinya di lembaran kupon. Tahu begitu, tanpa buang waktu langsung melakukan penyergapan, hingga membuat tersangka kaget dan tidak dapat melarikan diri.
Tak hanya itu, dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu bendel buku kecil rekapan, 15 lembar kupon togel, satu bolpoint serta uang sebesar Rp 145 ribu yang diduga hasil penjualan togelnya.
Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo, membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang warga yang diduga sebagai penjual togel di wilayah hukum Polsek Bungatan.
“Memang benar, pelaku diamankan di warung kopi di tepi jalan. Barang buktinya 15 lembar kupon togel, satu bendel buku kecil rekapan togel, bolpoint warna hitam dan uang Rp 145 ribu yang diduga hasil penjualannya. Sekarang tersangka masih menjalani pemeriksaan dan akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian,” katanya, Selasa (13/2).(gik)

0 komentar: