Jember, Motim. Diduga karena motif kebutuhan ekonomi, Yuda
Prasangka warga Kecamatan Mayang nekat mencuri ratusan pak rokok berbagai merek
di toko tempatnya bekerja. Karena hal itu, kini tersangka harus berurusan
dengan pihak Polsek Mayang.
Kepada sejumlah
wartawan, Kapolsek Mayang AKP Gunawan Triono menceritakan, diketahui pencurian
yang dilakukan oleh tersangka terjadi pada Sabtu malam (10/2). Saat itu
pihaknya menerima laporan dari pemilik toko, bahwa rokok dagangannya selalu
raib. Setelah dilakukan penyelidikan secara menyeluruh, petugas menetapkan
salah satu karyawan toko bernama Yuda Prasangka sebagai tersangka.
“Setelah barang
bukti yang kami dapat cukup kuat. Kami menetapkan salah satu karyawan toko
sebagai tersangka. Petugas kami mengamankan tersangka saat berada di rumahnya,”
ujar Gunawan.
Dari pengakuan
tersangka, motif pencurian yang dilakukan adalah karena masalah desakan
ekonomi. Pencurian yang dilakukan oleh tersangka, dari pengakuannya sudah
dilakukan sejak tahun 2015 lalu. Tersangka juga mengakui, lanjutnya, bahwa
pencurian yang dilakukan olehnya tidak dilakukan sendiri. Ada salah seorang
rekannya yang ikut membantu pencurian tersebut.
“Untuk rekannya
yang ikut dalam pencurian tersebut, sedang kami selidiki lebih lanjut, dan
sedang dilakukan pengejaran. Dari tersangka itu, kami mendapatkan barang bukti,
5 slop rokok Topas filter, 2 slop rokok grendel, serta 2 slop rokok Surya,”
jelasnya.
Kini barang bukti
dan tersangka Yuda sudah diamankan oleh petugas Polsek Mayang. Selanjutnya akan
dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut di mapolsek.
“Akibat
perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,”
pungkasnya. (cw2)

0 komentar: