Banyuwangi, MotimNews. Unit Reskrim Polsek Muncar dalam sehari
berhasil mengamankan dua pengecer togel di wilayah Muncar. Identitas warga yang
diamankan tersebut adalah Suharto warga Gang Kartika Dusun Muncar Baru, Desa
Tembokrejo dan Riyanto warga Dusun Krajan, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar.
Kronologi penangkapan dua warga yang
kini telah ditetapkan sebagai tersangka perjudian jenis Toto Gelap (Togel) itu,
menurut Kapolsek Muncar Kompol Toha Chori melalui Kanit Reskrim Polsek Muncar
Iptu Eko Darmawan, bersumber dari informasi warga. Laporan yang didapat itu
langsung ditindak lanjuti. Polisi bergegas melakukan pengintaian dan
penangkapan terhadap dua pelaku tersebut.
Tersangka pertama yang ditangkap adalah
Suharto, pria lanjut usia yang berprofesi sebagai tukang becak ini ditangkap di
Pos Kamling Dusun Muncar Baru, Senin (12/2) Pukul 12.30 WIB.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil
mengamankan barang bukti 1 HP merk Samsung warna hitam berisikan tombokan nomor
- nomor togel,1 buah bolpoint warna hitam, selembar kertas bertuliskan nomor -
nomor togel dan uang tunai Rp 70 ribu yang diduga dari hasil penjualan atau
titipan togel dari para penombok togel, dari tangan pelaku berusia 63 tahun
ini.
Dari pengembangan petugas, tak lama
kemudian polisi berhasil meringkus Riyanto, tersangka perjudian jenis togel di
kediamannya di wilayah Rt 01 Rw 17 Dusun Krajan, Desa Tembokrejo, Kecamatan
Muncar.
Pada penangkapan pria berusia 65 tahun
ini, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa
1 buah Hp merk Nokia warna hitam berisikan tombokan - tombokan nomer togel,
selembar kertas bertuliskan nomer togel. dan uang tunai Rp. 268 ribu hasil
penjualan togel.
"Dua tersangka kami tangkap di
hari yang sama, di jam yang berbeda," jelas Kanit Reskrim Polsek Muncar.
Dari perbuatannya, kedua tersangka ini
bakal terjerat Pasal 303 KUHP, tentang perjudian.
"Sejumlah barang bukti yang
didapat dari kedua pelaku, sudah kami amankan. Saat ini para tersangka sudah
berada di dalam sel tahanan Mapolsek Muncar," ujar Iptu Eko Darmawan.
(yud)


0 komentar: