Usai Transaksi Pengedar Pil Dextro Ditangkap
Banyuwangi, Motim
Pengedar pil daftar G jenis Thirexy Phenidyl dan Dextro Metorphan tanpa izin, berhasil diringkus aparat Polsek Muncar Kabupaten Banyuwangi. Pelaku diketahui bernama Jaenuri (40) alias Beje warga Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar.
Kapolsek Muncar Kompol Toha Choiri menjelaskan, pelaku ini ditangkap aparat usai melakukan transaksi di kediamannya, Rabu (10/01) sekira pukul 14.00 WIB. Dari penangkapan itu, aparat berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 1.160 butir pil Thirexy Phenidyl, 117 butir pil Dexstro Metorphan, uang sisa hasil penjualan Rp 750.000, 1 buah Hp Nokia warna biru laut, 1 buah kaleng bekas rokok gudang garam, 4 plastik bekas dan 1 buah terpak warna biru, dari tangan pelaku.
Kapolsek menegaskan, pelaku ditangkap karena terbukti mengedarkan pil Trex dan Dextro sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu yang tidak memiliki keahlian serta kewenangan. Dari bukti ini, pelaku bakal terjerat Pasal 197 Sub Pasal 196 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Transaksi itu dilakukan di kediaman pelaku. Tersangka berhasil ditangkap berikut sejumlah barang bukti tersebut. Saat ini pelaku sudah berada di jeruji besi Mapolsek Muncar," tegas Kapolsek. (yud)

0 komentar: