Target Pajak Parkir Kendaraan Naik Tipis
Blitar, Motim
Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Blitar menaikkan nominal pajak parkir kendaraan bermotor. Namun target pemasukan dari pajak ini untuk pendapatan daerah sangat tipis.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Blitar Ismuni mengatakan, meski pajak parkir berpotensi cukup besar menambah pendapatan daerah, tahun ini target pajak parkir hanya naik sekitar Rp 7 juta. “Tahun ini pajak parkir ditarget sebesar Rp 32,065 juta. Tahun sebelumnya sekitar Rp 25 juta,” katanya.
Pajak parkir yang masuk ke Pemerintah Kabupaten Blitar hanya pajak parkir pribadi atau badan, yakni pajak dari usaha seseorang atau perusahaan yang bergerak di bidang parkir. “Sedangkan parkir di tepi jalan umum dan parkir khusus atau berlangganan masuk pada retribusi bukan pajak,” katanya. Jumlah usaha di bidang parkir di Kabupaten Blitar tidak banyak , yang rata-rata hanya disekitar pasar, terminal, stasiun dan lembaga pendidikan.(sutarto)

0 komentar: