Blitar, Motim
Sebanyak 24 Puskesmas di Kabupaten Blitar sulit menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Penyebabnya bukan karena kendala infrastruktur dan sarana-prasarana kesehatan, melainkan peraturan bupati (Perbup) yang mengatur hal tersebut belum terbit.
“Akhir 2017 lalu tim penilai dari Kabupaten Blitar sudah melakukan rapat untuk memutuskan mana saja Puskesmas yang layak berstatus BLUD. Hasilnya diputuskan 24 Puskesmas layak untuk menyandang status BLUD,” kata Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Blitar Christine Indrawati.
Menurut Christine, untuk mewujudkan status BLUD itu dibutuhkan perbup. Dinkes sudah mengajukan perbup itu sejak pertengahan Desember untuk ditetapkan resmi. Namun hingga saat ini perbup tersebut belum terbit.
“Perbup itu dibutuhkan sebagai landasan hukum yang jelas. Dengan demikian ke depan 24 puskesmas itu bisa segera menerapkan peningkatan status menjadi BLUD. Kami berharap dalam waktu dekat ini perbup bisa segera disahkan,” ujarnya.
Status BLUD bagi 24 Puskesmas ini nantinya sifatnya masih belum penuh. Ini artinya dalam segi pengelolaan administrasi dan keuangan ada beberapa hal yang dibatasi.(sutarto)

0 komentar: