Kamis, 11 Januari 2018

Polisi Tembak Tiga Begal

SHARE


Jember, Motim
Unit Reskrim Polsek Jenggawah menggagalkan aksi pembegalan di Dusun Jatirejo, Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, Rabu dini hari (10/1). Tiga pelaku berhasil diringkus. Ketiga pelaku terpaksa ditembak kakinya karena berusaha melarikan diri. Mereka adalah Dedi Purnama Putra (20), Risky (21) dan Johan Afandi (21). Ketiganya merupakan warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Ambulu

Kejadian ini bermula saat korban bernama Alkomariyah bermaksud untuk berangkat ke Pasar Jenggawah berbelanja sayur-sayuran untuk dijual keliling ke desa-desa di sekitar wilayah Kecamatan Jenggawah.

“Biasanya saya ke pasar itu diantar sama suami, tetapi karena suami bilang katanya capek, saya berangkat sendiri ke pasar. Sebelum berangkat, suami saya pun bilang mending tidak usah keluar dulu, tetapi saya memaksa untuk berangkat sendiri itu,” ujar Alkomariyah menceritakan kejadian yang dialaminya, Rabu siang (10/1).

Dirinya pun seorang diri berangkat ke Pasar Jenggawah sekitar pukul 3 pagi. Kemudian, kata Alkomariyah, sesampainya di sekitar jalanan Dusun Jatirejo, Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, dirinya mengaku dipepet oleh 3 orang tersangka begal dan ditendang hingga jatuh tersungkur.

“Kebetulan saat itu ada warga yang keluar dari rumah, dan anak-anak itu (tersangka begal) mau kabur dan lari. Segera saya teriak, dan warga pun langsung berhamburan keluar. Warga yang mengetahui kejadian itu langsung mengejar tersangka,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo saat rilis di Polres Jember menyampaikan, kasus pembegalan tersebut dilakukan dengan melakukan perampasan motor milik pedagang sayur bernama Alkomariyah, warga Dusun Curah Rejo, Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah.

“Korban saat itu bermaksud untuk berangkat berdagang ke Pasar Jenggawah. Namun saat berada di tengah jalan Dusun Jatirejo, Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, salah satu pelaku begal menendang motor korban sehingga jatuh tersungkur,” ujar Kusworo.

Ia menjelaskan, tersangka saat melakukan pembegalan tersebut menggunakan dua motor, dan merampas motor korban setelah jatuh tersungkur. Namun apesnya, lanjut Kusworo, salah satu kendaraan tersangka tiba-tiba mogok, sehingga tersangka tidak bisa kabur terlalu jauh dari lokasi kejadian.

“Mengetahui dirinya menjadi korban pembegalan, Selanjutnya segera melapor ke Polsek Jenggawah, dan Unit Reskrim Polsek Jenggawah langsung bertindak cepat menuju TKP,” katanya.

Sesampainya di lokasi kejadian, Kusworo menyampaikan, petugas langsung menyisir sepanjang jalan dan menemukan kendaraan korban dan tersangka yang sedang dituntun. Karena pada saat itu, salah satu motor mogok di tengah jalan.

Petugas pun dengan cepat dan sigap meringkus pelaku. Namun pada saat itu, lanjutnya, tersangka sempat mengaku bahwa kendaraan yang dituntunnya adalah milik korban kecelakaan lalu lintas.

“Sehingga (saat di TKP) dilakukan interogasi mendalam, dan selanjutnya tersangka dihadapkan kepada korban pembegalan. Korban pun mengenali motor miliknya yang sedang di tuntun oleh tersangka,” kata Kusworo. Sehingga tersangka pun langsung diringkus oleh petugas, untuk dibawa ke Polsek Jenggawah.

Sempat terjadi perlawanan, sehingga petugas pun mengambil tindakan tegas dengan menghadiahkan timah panas kepada ketiga tersangka tersebut.

Dari kasus pembegalan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti 3 unit sepeda motor. Yakni 2 unit motor vixion merah dan hijau sebagai sarana untuk melakukan pembegalan, kemudian satu unit motor Honda Beat milik korban.

Dihadapan petugas, tersangka mengaku telah 9 kali melakukan tindak kejahatan begal di sejumlah wilayah. Yakni di Kecamatan Tempurejo, Wuluhan, Jenggawah, Puger, dan Ambulu.

“Untuk sasaran bersifat random. Asalkan kendaraan sepeda motor, dengan korban yang rentan untuk dijadikan korban begal. Pelaku juga masih muda sekitar umur 20 sampai 21 tahun,” ujarnya.

Akibat perbuatannya tersebut, Kata Kusworo, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sementara motor hasil kejahatan tersangka yang berhasil diamankan, diserahkan kepada korban selaku pemiliknya. (cw2)



SHARE

Author: verified_user

0 komentar: