Selasa, 16 Januari 2018

Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Karaoke

SHARE


Sidoarjo, Motim
Satuan reserse kriminal Polresta Sidoarjo menangkap dua orang pelaku pengeroyokan di sebuah rumah karaoke X2 di jalan raya Taman Pinang Indah Kecamatan Sidoarjo. Selain kedua tersangka, Polisi juga menetapkan dua orang lagi sebagai DPO.

Kejadian tindak pidana pengeroyokan terhadap salah satu pengunjung rumah hiburan karaoke X2 terjadi pada November lalu. Saat itu korban yang diketahui bernama Misbahul Munir (27) warga Sidoarjo  tengah berpapasan dan tak sengaja menyenggol Dwi Kurniawan (38) alias DK. Tersangka DK yang diketahui setengah mabuk tersebut langsung mengumpat dengan kata-kata kasar dan langsung memukul korbannya.

"Mengetahui adanya pemukulan itu, korban langsung lari di sekitaran rumah karaoke," ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris Senin (15/1).

Mendengar ribut-ribut dilokasi tersebut, Samian alias Gondrong (38), langsung turun dari lantai dua dan turut serta mengejar korban. Korban kembali mendapat pukulan dari kedua tersangka. Tak sampai disitu, dua orang yang diketahui  teman pelaku, turut menganiaya korban hingga luka berat.

"Selain dua tersangka, kami juga menetapkan dua tersangka lagi yang masih dalam pengejaran polisi (DPO). Dia adalah Y dan M. Keduanya diketahui sudah kabur dari rumahnya," jelasnya.

Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda. Dwi Kurniawan ditangkap di tempat karaoke dan Samian ditangkap saat berada di indekostnya Desa Keboan AnomGedangan, Sidoarjo. Polisi masih menelusuri motif dibalik kejadian tersebut hingga saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain. Dari kejadian tersebut barang bukti yang berhasil diamankan adalah kaos milik korban dan pelaku.

"Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan korban luka berat dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 9 tahun," pungkasnya. (ags/jum)



SHARE

Author: verified_user

0 komentar: