Selasa, 23 Januari 2018

Kapolres: Anggota Polisi Dilarang Ikut Politik

SHARE
Jember, Motim
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo mengingatkan anggotanya agar tidak ikut aktif dalam kegiatan politik apapun. Bahkan terkait sarana dan prasarana yang dimiliki Polres Jember, Kusworo juga tidak mengizinkan untuk digunakan dalam kegiatan politik apapun. Informasi tersebut disampaikan Kusworo kepada sejumlah wartawan, sebagai langkah antisipasi dalam menyambut tahun politik 2018 dan 2019 mendatang.

“Sesuai dengan instruksi dari Kapolri, tidak kurang-kurangnya kami secara terus menerus menyampaikan kepada seluruh personel Polres Jember untuk bersikap netral,” ujar Kusworo, kemarin.

Selain mengingatkan anggotanya untuk bersikap netral dan tidak ikut dalam kegiatan politik, lanjutnya, sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Polres Jember juga tidak diizinkan untuk digunakan. “Jika penggunaannya untuk kegiatan dan kepentingan politik,” tegasnya.

“Kami hanya fokus dalam hal pengamanan, agar pesta demokrasi itu dapat berjalan aman dan lancar,” sambungnya.

Kemudian terkait kewaspadaan terhadap munculnya blackcampaign (kampanye hitam, red) dalam momen pilkada gubernur Jawa Timur mendatang, kata Kusworo, pihaknya akan menyiagakan tim cyber Polres Jember selama 24 jam.

Sebab menurut Kusworo, setiap menjelang datangnya pesta demokrasi, potensi berita tidak benar dan bertanggung jawab, atau biasa disebut hoax akan banyak bermunculan. Lebih dari itu, lanjutnya, tindakan provokasi melalui kampanye hitam di media sosial, biasanya juga marak terjadi.

“Sehingga kami mengantisipasi hal itu, dengan membentuk tim cyber khusus, memantau munculnya berita bohong dan kampanye hitam di media sosial. Kemudian tentunya kita akan terus berkoordinasi dengan panwas (Panitia pengawas) pemilu, kemudian menandatangani MOU (kesepakatan tertulis, red), terkait Sentra Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu),” jelasnya.

Dimana Sentra Gakkumdu tersebut, lanjutnya, merupakan pusat aktivitas penegakan hukum Tindak Pidana Pemilihan yang terdiri dari unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan atau Panwas Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah dan atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Tinggi dan atau Kejaksaan Negeri.
“Seandainya itu masuk ranah undang-undang pilkada (ada pelanggaran), tentunya kita akan selesaikan sesuai prosedur yang semestinya,” tegasnya.

Namun lebih jauh Kusworo menyampaikan, dengan bentuk antisipasi yang dilakukan oleh Polres Jember, tetap dibutuhkan pastisipasi masyarakat untuk ikut memantau dan melaporkan jika menemukan pelanggaran-pelanggaran terkait pesta demokrasi tersebut.
Bahkan untuk kegiatan politik pilkada Jatim yang pada tahun 2018 ini akan dilaksanakan serentak. Kusworo tidak segan-segan menjatuhkan sanksi tegas, bagi anggota yang terbukti mendukung salah satu calon. (cw2)
SHARE

Author: verified_user

0 komentar: