Sabtu, 13 Januari 2018

DPO Kasus KDRT Polsek Cluring Tertangkap

SHARE


Banyuwangi, Motim
Pelarian Alex Subianto (38), selama 8 hari berakhir. Warga Dusun Kalirejo, Desa Kaliploso Kecamatan Cluring itu, merupakan tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Kabupaten Banyuwangi. Pelaku yang tega memukul istrinya sendiri ini berhasil dibekuk aparat di wilayah Desa Tambakrejo, Kecamatan Muncar.

Kapolsek Cluring, Iptu Bedjo Mandreas melalui Kanit Reskrim Polsek Cluring Ipda Hariyanto menjelaskan, proses penangkapan tersangka ini berjalan lancar berkat informasi dari warga.

Saat di lokasi penangkapan, polisi memblokade akses pintu keluar rumah yang digunakan pelaku bersembunyi, Jumat (12/1) Pukul 04.00 WIB. Satu jam kemudian, pelaku sukses diringkus aparat, tanpa perlawanan.

"Setelah kita lidik. Pelaku berhasil dilakukan penahanan. Selama ini pelaku berada di rumah kerabatnya. Saat ditangkap, pelaku sembunyi di bawah kolong tempat tidur," jelas Ipda Hariyanto, Jumat (12/1).

Diberitakan sebelumnya, Umul Fitriani (30) warga Dusun Kalirejo, Desa Kaliploso, Kecamatan Cluring menjadi korban pemukulan oleh Alex Subianto. Pemicunya diduga dari faktor ekonomi.

Pemukulan itu terjadi lantaran suaminya terus menekannya untuk bekerja, supaya hasilnya bisa digunakan untuk membayar hutang. Sedangkan sang suami, menurut korban tidak bekerja. Percekcokan ini menurut Umul, seringkali terjadi.

Bahkan pemukulan yang dilakukan pelaku itu sering menimpanya. Terakhir, Umul melaporkan tindakan Alex Subianto ke Mapolsek Cluring, Kamis (4/1), lantaran saat cekcok ia dipukul beberapa kali menggunakan tangan kosong di bagian wajah dan kepala, hingga mengakibatkan beberapa benjolan di kepala dan luka memar di bawah mata sebelah kanan.

Alex Subianto kini mendekam di jeruji besi Mapolsek Cluring. Dia terjerat kasus KDRT dan terancam  hukuman kurungan selama 5 tahun penjara. (yud)


SHARE

Author: verified_user

0 komentar: