Acara yang dihadiri LPM, BPD dan Kepala Desa se-Kecamatan Besuki
itu dibuka Camat Besuki, Suriyatno SH dengan didampingi narasumber Saiful Bahri,
Juwito dan Edi dari Inspektorat Situbondo.
Camat Besuki, Suriyatno mengatakan, program Klik-On adalah
kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Pemkab Situbondo melalui pihak Inspektorat
Situbondo. "Kegiatan Klik-On kali ini, untuk memberikan pembinaan terkait pengelolaan
asset desa yang bersumber dari Tanah Kas Desa (TKD)," ungkap Suriyatno.
Suriyatno berharap, out put dari kegiatan Klik-On ini, para
peserta yang hadir dapat lebih faham tentang pengelolaan asset desa sesuai Perbup
Nomor 64 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Desa.
"Kita juga berharap, out putnya dapat mendorong terciptanya
kekompakan antara pihak LPM, BPD dengan Kepala Desa dan jajarannya dalam
mewujudkan pembangunan dan kemajuan desanya," tutur Suryatno.
Para narasumber dalam kegiatan Klik-On ini, memberikan
arahan dan bimbingan kepada peserta tentang bagaimana proses dan mekanisme pengelolaan
TKD dilaksanakan secara baik dan benar sesuai Perbup Situbondo Nomor 64 Tahun 2017
tentang Pengelolaan Aset Desa, termasuk arahan dan bimbingan proses lelang TKD itu
harus dilakukan secara terbuka dan transparan.
Selain memberikan arahan dan bimbingan kepada peserta, narasumber
juga memberikan sesi untuk tanya jawab terhadap peserta yang hadir.
Narasumber dari Inspektorat Situbondo, Juwito mengatakan, pihaknya
melaksanakan kegiatan Klik-On ini sebagai langkah jemput bola untuk menyatukan persepsi
karena sebagian besar pihak pemerintah desa dinilai masih kurang paham dalam menjalankan
proses dan mekanisme pengelolaan TKD sesuai peraturan yang telah ditetapkan.
"Kita menyatukan persepsi. Intinya mereka masih kurang
faham dalam hal ini," ungkap Juwito, saat dikonfirmasi Memo Timur.
Selain itu, pihak Inspektorat Situbondo juga menekankan kepada
setiap pemerintah desa dalam menjalankan proses dan mekanisme pengelolaan asset
desa dapat dilaksanakan secara baik dan benar sesuai peraturan yang telah
ditetapkan.
"Proses dan mekanisme pengelolaan tanah kas desa (TKD) sesuai
peraturan itu, harus dilaksanakan oleh masing-masing desa," tandas Juwito.
(kim)
0 komentar: