Rabu, 08 Agustus 2018

Inspektorat Situbondo Gelar Klik-On Proses dan Mekanisme Pengelolaan TKD di Kantor Kecamatan Besuki

SHARE

 Situbondo, Motim. Bertempat di Pendopo Kecamatan Besuki, Pemkab Situbondo melalui Inspektorat menggelar program Klik-On (Klinik Konsultasi) terkait Pengeloaan Keuangan Desa, Selasa (7/8).

Acara yang dihadiri LPM, BPD dan Kepala Desa se-Kecamatan Besuki itu dibuka Camat Besuki, Suriyatno SH dengan didampingi narasumber Saiful Bahri, Juwito dan Edi dari Inspektorat Situbondo.

Camat Besuki, Suriyatno mengatakan, program Klik-On adalah kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Pemkab Situbondo melalui pihak Inspektorat Situbondo. "Kegiatan Klik-On kali ini, untuk memberikan pembinaan terkait pengelolaan asset desa yang bersumber dari Tanah Kas Desa (TKD)," ungkap Suriyatno.

Suriyatno berharap, out put dari kegiatan Klik-On ini, para peserta yang hadir dapat lebih faham tentang pengelolaan asset desa sesuai Perbup Nomor 64 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Desa.

"Kita juga berharap, out putnya dapat mendorong terciptanya kekompakan antara pihak LPM, BPD dengan Kepala Desa dan jajarannya dalam mewujudkan pembangunan dan kemajuan desanya,"  tutur Suryatno.

Para narasumber dalam kegiatan Klik-On ini, memberikan arahan dan bimbingan kepada peserta tentang bagaimana proses dan mekanisme pengelolaan TKD dilaksanakan secara baik dan benar sesuai Perbup Situbondo Nomor 64 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Desa, termasuk arahan dan bimbingan proses lelang TKD itu harus dilakukan secara terbuka dan transparan.

Selain memberikan arahan dan bimbingan kepada peserta, narasumber juga memberikan sesi untuk tanya jawab terhadap peserta yang hadir.

Narasumber dari Inspektorat Situbondo, Juwito mengatakan, pihaknya melaksanakan kegiatan Klik-On ini sebagai langkah jemput bola untuk menyatukan persepsi karena sebagian besar pihak pemerintah desa dinilai masih kurang paham dalam menjalankan proses dan mekanisme pengelolaan TKD sesuai peraturan yang telah ditetapkan.

"Kita menyatukan persepsi. Intinya mereka masih kurang faham dalam hal ini," ungkap Juwito, saat dikonfirmasi Memo Timur.

Selain itu, pihak Inspektorat Situbondo juga menekankan kepada setiap pemerintah desa dalam menjalankan proses dan mekanisme pengelolaan asset desa dapat dilaksanakan secara baik dan benar sesuai peraturan yang telah ditetapkan.

"Proses dan mekanisme pengelolaan tanah kas desa (TKD) sesuai peraturan itu, harus dilaksanakan oleh masing-masing desa," tandas Juwito. (kim)

SHARE

Author: verified_user

0 komentar: