Rabu, 25 April 2018

Polisi Tindak Tegas Penjual dan Penenggak Miras

SHARE
Banyuwangi, MotimNews. Peredaran miras dan narkoba di Bumi Blambangan benar - benar diberantas aparat. Terbukti, 4 Polisi Sektor di Banyuwangi, Senin (23/4) malam, menggelar Razia Tumpas Narkoba Semeru 2018. Alhasil, penjual dan penengak minuman haram yang terazia ditindak tegas aparat.

Di Sektor Siliragung, warga berinisial AR (47), kelahiran Bangkalan warga Dusun Krajan Desa seneporejo Kecamatan Siliragung digelandang aparat ke Mapolsek Siliragung, Banyuwangi. Dia diamankan petugas karena kedapatan menjual miras jenis arak.

Sebelum digelandang, pria ini kedapatan petugas sedang menjual arak di rumahnya. Dari penggledahan yang dilakukan aparat, Senin (23/4) malam sekitar Pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan 2 botol kecil isi arak dan 3 botol besar isi miras jenis arak.

"Karena terbukti, pelaku kita proses Tipiring," tegas Kapolsek Siliragung AKP Endro Abrianto.
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2018  juga dilaksanakan Polisi Sektor Rogojampi Banyuwangi, Senin (23/4) Pukul 22.00 WIB, petugas opsnal yang bertugas berhasil mengamankan warga yang diduga sebagai pengepul miras jenis tuak.

Identitas warga itu berinsial IMP (35), Dusun Amehtasari Desa Watukebo Kecamatan Blimbingsari. Di kediaman warga ini, petugas langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya 2 jurigen miras jenis tuak masing - masing ukuran 35 liter disita aparat.

Di Sektor Cluring, toko milik HD, Dusun Krajan Desa Tampo terazia petugas. Dari penggeledahan yang dilakukan di toko ini, polisi mendapati 1 jurigen atau 35 botol isi miras jenis tuak, 103 botol dan 1 jurigen kosong. Sedangkan di toko milik warga Sumberjeruk Desa Tamanagung berinisial SP, polisi kembali mendapati 26 botol bir, 4 botol miras merk Newport dan 6 botol Froze.

Polisi Sektor Muncar juga memberantas peredaran miras. Melalui giat operasi tumpas narkoba, Senin (23/4) malam, dari pukul 19.00 WIB, Kapolsek Muncar Kompol Toha Choiri bersama jajarannya melakukan razia. Petugas menyasar ke beberapa pemuda yang menggelar miras dan ke penjual miras di wilayah Muncar.

Hasilnya, pukul 19.30 WIB di Pelabuhan TPI Muncar, pemuda yang kedapatan menggelar pesta miras diobrak petugas. Pemuda berinisial CD (21) asal Dusun Krajan Desa Blambangan diamankan aparat karena kedapatan berpesta miras jenis tuak. Barang bukti 1 botol ukuran 1500 mililiter dari tangan pemuda tersebut langsung disita polisi.

Di lokasi yang sama, pukul 19.30 WIB AG (19) pemuda Dusun Palurejo Desa Tembokrejo diamankan petugas karena terpergok menggelar pesta miras. Lagi - lagi para peserta pesta miras di lokasi ini kabur, melarikan diri. Barang bukti 2 botol miras jenis tuak ukuran 1500 mililiter berhasil diamankan petugas dari pemuda tersebut.

SW, ibu rumah tangga kelahiran Jembrana Bali yang tinggal di Dusun Sidomulyo, Desa Sumberberas juga diamankan petugas. Karena saat digeledah di kediamannya, polisi mendapati 15 botol bekas air mineral ukuran 1500 mililiter berisikan miras jenis tuak. SB (32) pria penjual miras jenis tuak warga Dusun Tratas Desa Kedungringin diamankan petugas sekitar Pukul 19.30. Saat digeledah di kediamannya terdapat 1 jurigen isi miras jenis tuak. Jurigen itu berukuran 30 liter.

Dikediaman AT (61), nenek penjual tuak Dusun Stoplas Desa Kedungrejo, petugas menyita 11 botol ukuran 1500 mililiter isi tuak siap jual. Dirumah WW (37), ibu rumah tangga asal Dusun Gentengan Desa Kumendung juga menjadi target operasi polisi, polisi mendapati 2 botol ukuran 1500 mililiter isi tuak dan 1 botol miras jenis arak. (yud)

SHARE

Author: verified_user

0 komentar: