Situbondo, MotimNews. Mangkir panggilan pertama, terlapor dugaan tindak pidana penipuan, Yohanes warga Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Panji diberi surat panggilan kedua untuk menghadap penyidik Pidana Ekonomi (Pidek) Satreskrim Polres Situbondo, Kamis (05/4).
“Pangilan pertamanya sudah disampaikan dan harus menghadap penyidik Pidek pada hari Senin (02/4) pukul 09.00 pagi. Tapi ditunggu-tunggu untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terlapor yang bersangkutan tidak hadir ke Polres Situbondo. Jadi hari ini kami layangkan panggilan keduanya,” kata Kasat reskrim Polres Situbondo, AKP Masykur di ruang kerjanya, Kamis (05/4)
Menurut mantan Kasat reskrim Polresta Madiun, jika pada panggilan keduanya terlapor masih belum juga mengindahkan, maka pihaknya tidak segan-segan akan melakukan penjemputan paksa terhadap terlapor atau akan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)
“Hari ini surat panggilan keduanya akan disampaikan kembali pada terlapor, dan ini bukan panggilan terhadap kapasitas terlapor sebagai wartawan. Tapi terhadap orang yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan. Jika nantinya tidak mengindahkan panggilan tersebut, maka kami lakukan penjemputan paksa dan kalau tidak ada di rumahnya akan ditetapkan sebagai DPO. Mudah-mudahan saja panggilan kedua ini hadir,” imbuh AKP Masykur.
Diberitakan sebelumnya, aksi dugaan tindak pidana penipuan dengan modus mengiming-imingi pekerjaan terjadi di Situbondo, Senin (12/3). Kali ini yang menjadi korbannya adalah pasangan suami istri (Pasutri) dan tiga warga lainnya. Dalam laporannya di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo, korban mengaku dijanjikan sebuah pekerjaan oleh oknum berinisial Y yang mengaku wartawan mingguan asal Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Panji dengan membayar uang sebesar Rp 3.000.000 per orang.
Peristiwa tersebut terjadi pada bulan Oktober 2017 yang lalu. Saat itu, terlapor yang dikenalkan oleh keluarganya mendatangi rumah pasutri Hendra Purnomo (26) dan Rifatul Jannah (25) warga Kampung Tengah RT 03 RW 08, Desa Curah Jeru, Kematan Panji dengan menawarkan pekerjaan di RSUD Abdoer Rahem dan Dinas Cipta Karya (DCK) Situbondo dengan syarat membayar uang sebesar Rp 3.000.000 per orang.
Mendapat tawaran yang menjanjikan tersebut, pasutri yang baru lulus sarjana itu langsung tergiur dan menyetujui, hingga melakukan pembayaran di rumah terlapor sebesar Rp 6.000.000.
Tak lama kemudian dengan memanfaatkan pasutri tersebut, terlapor melancarkan aksinya untuk mencari korban lain agar menjumpai teman-teman kuliahnya yakni, Iman Firmansyah (27) warga Desa Gebangan, Kecamatan Kapongan dijanjikan di Dinas Perhubungan, Riski Eka (25) warga Dusun Pesisir RT 01 RW 03, Desa Klatakan, Kecamatan Kendit dan Lusi Wulandari (25) di Dinas Pendidikan.
Namun ditunggu-tunggu setelah semua korban membayar Rp 3.000.000 per orang itu, pekerjaan yang dijanjikan oleh terlapor sudah masuk kerja pada bulan November 2017 hingga bulan Maret 2018 tidak kunjung ada. Tak hanya itu, untuk meyakinkan korbannya, terlapor memberikan kain seragam Dishub pada salah satu korban agar segera dijahit. Merasa kena tipu, para korban langsung memilih penyelesaian melalui jalur hukum dengan melaporkan kejadian yang menimpa dirinya.
“Awalnya terlapor datang ke rumah menawarkan pekerjaan di RSUD dan suami saya di DCK dengan SK Gubernur. Canggihnya, terlapor meminta kami semua membayar keuangan di rumahnya agar percaya. Jadi untuk lima orang sudah membayar Rp 15 juta, dan masih ada tambahannya Rp 250 ribu lagi untuk mempercepat. Tapi semua itu tidak terbukti dan kalau dihubungi selalu janji,” kata Rifatul Jannah di Mapolres Situbondo.(gik)

0 komentar: