Selasa, 10 April 2018

919 KPM PKH Terima Penyaluran Rp 459 Juta

SHARE
Situbondo MotimNews. Penyerahan kartu keluarga sejahtera (KKS) dan pencairan dana bantuan melalui program keluarga harapan (PKH) untuk keluarga penerima manfaat (KPM) berdasarkan data Kemiskinan BPS terpadu tahun 2015 di Kabupaten Situbondo mulai disalurkan.

Pantauan Memo Timur, proses penyerahan KKS dan pencairan dana bantuan terhadap KPM berdasarkan hasil data Kemiskinan BPS terpadu tahun 2015 tersebut, tampak di Kantor Kecamatan Suboh, Senin (9/4) pagi.

Koordinator PKH Kabupaten Situbondo, Agus Ari Cahyadi, SE menyebutkan, jumlah KPM bantuan dana melalui PKH berdasarkan hasil data Kemiskinan BPS terpadu tahun 2015 di Kecamatan Suboh berjumlah 919 orang yang penyalurannya melalui perbankan, yakni BNI 46 Kabupaten Situbondo. 
"Jumlah keluarga penerima manfaat PKH di Kecamatan Suboh pada tahun sebelumnya ada 1.713 KPM. Tahun ini sekitar 919 KPM. Jadi jumlah total penerima manfaat PKH di Kecamatan Suboh ada 2.632 KPM. Sedangkan jumlah total penerima bantuan PKH se Kabupaten Situbondo ada 39.333 KPM," ungkapnya. 

Sebanyak 919 KPM tersebut, rinciannya 171 KPM dari Desa Buduan, 80 KPM dari Desa Cemara, 91 KPM dari Desa Dawuhan, 114 KPM dari Desa Gunung Malang, 196 KPM dari Desa Gunung Putri, 100 KPM dari Desa Ketah, 62 KPM dari Desa Mojodungkol, dan 105 KPM dari Desa Suboh. Jumlah KPM dari setiap desa tersebut akan menerima besaran dana bantuan PKH, masing-masing sebesar Rp 81.500.000 untuk PKM dari Desa Buduan, Rp 40 juta untuk PKM dari Desa Cemara, Rp 45.500.000 untuk PKM dari Desa Dawuhan, Rp 57 juta untuk PKM dari Desa Gunung Malang, Rp 98 juta untuk PKM dari Desa Buduan, Rp 50 juta untuk PKM dari Desa Ketah, Rp 31 juta untuk PKM dari Desa Mojodungkol, dan sebesar Rp 52.500.000 untuk PKM dari Desa Suboh. 
"Jumlah total besaran rupiah untuk 919 PKM di Kecamatan Suboh ini, sebesar Rp 459.500.000," ungkap Agus Ari Cahyadi. 

Ari mengatakan, peruntukan penerima manfaat PKH itu, diantaranya untuk keluarga prasejahtera, ibu hamil, keluarga memiliki balita, lanjut usia, penyandang disabilitas dan mempunyai anak masa usia sekolah SD/SMP/SMA. 


"Program ini diberikan untuk meningkatkan kesehatan kandungan, kesehatan serta pendidikan anak dan berdasarkan Permensos Nomor 1 tahun 2018 tentang PKH disebutkan, usia bagi komponen lanjut usia adalah KPM diatas umur 60 tahun," terangnya. 
Tujuan PKH ini berkaitan langsung dengan upaya pemerintah mempercepat pencapaian target Millenium Development Bilas (MEGs), diantaranya mengurangi angka dan memutuskan rantai kemiskinan, meningkatkan kualitas SDM, dan mengubah perilaku yang kurang mendukung peningkatan kesejahteraan dan kelompok paling miskin. 


"Secara khusus, tujuan PKH adalah meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan peserta anggota PKH, taraf pendidikan peserta PKH, dan meningkatkan status kesehatan berikut gizi ibu hamil, ibu nifas, balita dan anak prasekolah anggota RTSM," terangnya. 

Lebih jauh, Ari menuturkan, peruntukan penerima manfaat PKH tersebut, juga ada lanjut usia dan penyandang disabilitas dimana setiap KPM akan menerima bantuan PKH sebesar Rp 500 ribu per triwulan dengan jumlah total ada yang Rp 2 juta untuk komponen lansia dan penyandang disabilitas dan Rp 1.890.000 untuk komponen balita dan sekolah. 

"Untuk usia bagi komponen lanjut usia selaku KPM PKH, sesuai amanat Permensos Nomor 1 tahun 2018 tentang PKH adalah KPM diatas umur 60 tahun," terangnya. 


Untuk proses penyerahan KKS dan pencairan dana bantuan melalui PKH, dari 17 kecamatan se Kabupaten Situbondo sudah terlaksana di 12 kecamatan. 

"Pada hari ini di Kecamatan Suboh. Sedangkan 4 kecamatan lainnya, yakni di Kecamatan Jatibanteng pada tanggal 10 April, Kecamatan Besuki tanggal 11 April, Kecamatan Banyuglugur tanggal 13 April dan di Kecamatan Sumbermalang pada tanggal 16 April mendatang," bebernya. 

Petugas dari BNI 46 Cabang Situbondo, Kiki mengatakan, untuk mekanisme proses penyerahan KKS dan pencairan dana bantuan melalui PKH, caranya mengumpulkan dan memanggil para PKM sambil membawa data. Jika data yang dibawa masing masing PKM sesuai dan benar berdasarkan verifikasi, mereka bisa menerima dana melalui teller yang telah tersedia.

 "Untuk pencairan tahap berikutnya, bisa dilakukan sendiri melalui ATM atau agen-agen BNI 46," pungkasnya. (kim/fin)

SHARE

Author: verified_user

0 komentar: