Situbondo, Motim. Aparat Kepolisian Resort (Polres) Situbondo tak tanggung-tanggung dalam memberantas peredaran minuman keras (Miras) yang merajalela dan meresahkan masyarakat. Terbukti dalam operasinya, petugas berhasil mengamankan sejumlah botol minuman keras jenis bir merek Balihai dan Bintang di Dusun Cangkring, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Selasa (06/2) malam. Selanjutnya, puluhan dus bir tersebut di sita sebagai barang bukti.
Operasi yang digelar oleh personel gabungan, Sat Intel, Sat Sabhara, Sat Binmas Polres Situbondo tersebut berawal dari informasi masyarakat setempat yang merasa resah dengan maraknya peredaran miras. Begitu mendapat laporan tersebut, tanpa buang waktu Sat Intel langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Setelah semuanya dinyatakan benar, barulah sejumlah personel Sat Sabhara dan Sat Binmas yang tergabung mendatangi TKP dan langsung melakukan penyitaan sejumlah miras jenis bir.
Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo mengatakan, bahwa giat yang digelar oleh personel gabungan tersebut, untuk memberantas segala jenis miras yang beredar di Situbondo. Tak hanya miras saja, narkotika dan segala jenis obat-obatan terlarang yang masuk dalam daftar G juga menjadi sasaran razia personel gabungan polres Situbondo.
“ Giat tersebut kita gelar dalam rangka memberantas penyakit masyarakat (Pekat), seperti Narkotika, obat-obatan terlarang yang masuk dalam daftar G, dan segala jenis miras yang dijual tanpa ijin. Untuk razia kali ini, petugas berhasil menyita sejumlah botol Bir Balihai dan Bir Bintang sebagai barang bukti dan pemiliknya masih menjalani pemeriksaan,” katanya.(gik)

0 komentar: