Selasa, 20 Februari 2018

Nyolong HP, Tukang Rongsokan Diciduk Polisi

SHARE
Bojonegoro, MotimNews. MI (39), pria warga Dusun Ngrabakab, Desa Sidobandung, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro yang berprofesi sebagai tukang rongsokan, harus masuk bui.

MI mengambil sebuah ponsel milik Zeni Nor Rohmah (22), warga Dusun Genjor, Kecamatan Sugihwaras, Selasa (30/01). HP itu tengah diisi baterai di ruang tamu.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Daky Dzul Qornain mengatakan, pelaku beraksi dengan modus membeli barang tongsokan. “Pelaku datang ke rumah korban untuk membeli gelas bekas air mineral (rosok). Pada saat datang, pelaku langsung masuk ruang tamu. Pelaku melihat 1 buah HP merk Xiomi sedang charging di atas meja," terangnya.

Korban kemudian melapor ke Polres Bojonegoro pada Jumat lalu (16/02). Bermodal keterangan pelapor, Tim Panther langsung melakukan penyelidikan hingga kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang buktinya.

"Anggota langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Polres Bojonegoro guna dilakukan proses lebih lanjut,” imbuh Kasat Reskrim.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro secara terpisah membenarkan perihal penangkapan tersebut. Saat ini pelaku telah diamankan petugas di Mapolres Bojonegoro beserta barang bukti guna dilakukan proses penyidikan. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta.

"Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1 buah doos book Xiomi dan 1 buah HP merk Xiomi tipe 4X," terang Kapolres. Pelaku dijerat pasal 362  KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. (har)

SHARE

Author: verified_user

0 komentar: