Selasa, 20 Februari 2018

Mahasiswa Lumajang Tolak UU MD3

SHARE
Lumajang, MotimNews. Puluhan mahasiswa dari tiga organisasi kemahasiswaan di Lumajang menggelar aksi penolakan terhadap Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang baru saja disahkan. Aksi dilakukan di Kantor DPRD Lumajang, Senin (19/2) pagi.

Tiga organisasi yang terlibat dalam aksi ini adalah dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).
Penolakan dilakukan dikarenakan UU MD3 dinilai bisa membuat masyarakat yang mengkritik DPR bisa saja dibawah ke ranah hukum atau bahkan dipidanakan. Mereka juga menganggap UU MD3 sebagai alat untuk membatasi kritik terhadap kinerja DPR RI.

Ada enam pernyataan sikap oleh mereka. "Kami secara tegas menolak kriminalisasi kepada rakyat yang akan memberikan kritik kepada kelembagaan DPR. Kami juga menolak jika pemeriksaan terhadap anggota DPR RI harus mendapatkan pertimbangan Majelis Kehormatan Dewan (MKD)," kata Syahwal Ali, salah seorang mahasiswa yang berorasi di depan kantor DPRD Lumajang.

Selain itu mereka juga meminta kepada Presiden untuk tidak menandatangi UU MD3 sebagai sikap pembeleaan kepada rakyat dan meminta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk menolak UU MD3.
Usai orasi, para mahasiswa ini meminta untuk bertemu dengan anggota DPRD Lumajang dan sempat ditemui oleh Ketua DPRD Lumajang H. Agus Wicaksono. Beberapa kali para mahasiswa ini berusaha masuk kantor DPRD yang dijaga ketat oleh aparat kepolisian.

Hal ini membuat beberapa kali nyaris terjadi bentrok antara mahasiswa dengan aparat keamanan. Karena mereka berusaha untuk masuk ke kantor DPRD Lumajang, yang baru saja selesai menggelar Rapat Paripurna DPRD. (fit)

SHARE

Author: verified_user

0 komentar: