Situbondo,Motim. Kasus dugaan tindak pidana pembalakan liar di kawasan hutan Pasir Putih yang terjadi pada, Minggu (04/2), setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, Satreskrim Polres Situbondo menetapkan satu tersangka. Pemilik kayu, Hartono (48), warga Dusun Pandan Sari, Desa Pasir Putih Kecamatan Bungatan ini dijerat dengan pasal 12 huruf I jo pasal 87 ayat (1) huruf b UU RI No 18 Tahun 20013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, satreskrim tetapkan satu tersangka yakni pe
milik kayu berinisial HT. Sedang dua tukang serkel, Abdul Wafa dan Mudin tidak terlibat dan sudah dipulangkan. Keduanya hanya tukang serkel keliling dan hanya menawarkan jasa. Bahkan tidak tahu asal usul kayunya darimana,” kata Kasubag Humas Polres Situbondo,Iptu Nanang Priyambodo, Selasa (06/2).
Nanang menambahkan, bahwa kayu jati sebanyak 21 gelondong itu, berasal dari 8 pohon yang dicuri dari kawasan hutan di Dusun Pandan Sari, Desa Pasir Putih yang masuk area RPH Bungatan, BKPH Panarukan, KPH Bondowoso. Kayu jati tersebut sedianya akan digunakan oleh tersangka untuk memperbaiki rumahnya. Setelah dipotong potong, gelondongan kayu jati tersebut kemudian diolah menjadi usuk dan reng yang menggunakan jasa dua tukang serkel keliling.
“Pengakuan tersangka, kayu jati tersebut hasil membeli dari seseorang, sudah dalam bentuk gelondongan. Makanya sampai saat ini masih dilakukan pengejaran oleh petugas,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Diduga melakukan pembalakan liar di kawasan hutan milik Perhutani, tiga pria asal Kecamatan Bungatan diamankan. Selanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, bersama barang bukti puluhan gelondong kayu jati, selain pemilik kayu Hartono (48), juga Abdul Wafa dan Mudin (40) keduanya warga Desa Selowogo digiring ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan.
Ketiganya diegerebek Regu Patroli kota (Patko) 801 Satuan Sabhara Polres Situbondo sekitar pukul 11.00 siang. Saat, sedang asyik memotong dan mengolah kayu jati diduga hasil curian dari kawasan Hutan, Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan. (gik)

0 komentar: