Jember, Motim. Gara – gara sang pacar kembali ke suami pertama, Bukasan (44) emosi dan naik pitam. Pria warga Dusun Suling, Desa Bagon, Kecamatan Puger itu, mencukur rambut pacarnya pakai celurit. Bukasan juga menganiaya perempuan itu hingga babak belur. Bukasan pun akhirnya ditangkap setelah korban melapor ke Polsek Puger.
“Polsek Puger berhasil mengungkap kasus pelaku penganiayaan, atau perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan, Senin (15/1) sekitar pukul 19.30 WIB. Dengan korban Sunaida (35) warga Dusun Suling, Desa Bagon, Kecamatan Puger,” kata Kapolsek Puger AKP Sudariyanto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (2/2).
Menurut Sudariyanto, kejadian penganiayaan dan pengancaman dengan sebilah celurit itu terjadi di depan rumah teman korban di Dusun Krajan, Desa Wonosari, Kecamatan Puger.
“Di mana awalnya pelaku mempunyai hubungan asmara dengan korban tanpa status yang jelas. Selanjutnya, korban mengajak pelaku untuk mempertanggungjawabkan kepada keluarga korban dengan menikah resmi. Karena pelaku tidak bisa memenuhi permintaan korban, akhirnya korban kembali kepada suami pertamanya,” terang Sudariyanto.
Sudariyanto mengungkapkan, selang beberapa hari korban bertamu di rumah temannya di Desa Wonosari. Secara tiba-tiba pelaku mendatangi rumah teman korban, dan terjadilah penganiayaan dan ancaman kekerasan dengan sebilah celurit.
“Saat korban berada di rumah temannya, tiba-tiba pelaku datang membawa celurit. Kemudian menarik rambut korban bagian belakang, serta memotong rambut korban. Pelaku kemudian memukul korban dengan tangannya, dan juga pelaku memukul korban dengan menggunakan sandal jepit milik pelaku ke muka korban. Serta pelaku mengancam korban dengan celurit,” ungkap Sudariyanto.
Sudariyanto mengatakan, dari kejadian ini korban mengalami luka lebam. Kemudian korban melapor ke Mapolsek Puger karena merasa jiwanya terancam. “Dengan kejadian itu korban mengalami luka lebam, pada pipi sebelah kiri. Karena merasa korban diancam oleh pelaku, akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Puger,” ujarnya.
Sudariyanto menambahkan, dengan laporan dari korban itu. anggota Polsek Puger bersama Kanit Reskrim dan anggotanya, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Puger untuk penyidikan lebih lanjut.
“Untuk barang bukti yang berhasil diamankan satu buah clurit, dan potongan rambut milik korban. Sedangkan untuk pelaku akan di jerat dengan pasal 368 tentang ancaman kekerasan dengan kurungan penjara 9 tahun,” imbuhnya. (*)

0 komentar: