Kamis, 15 Februari 2018

Dua Pengedar Pil Koplo Dibekuk

SHARE

Lumajang, MotimNewsSetel
ah diintai hampir sebulan lamanya, 2 pengguna sekaligus pengedar pil koplo akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lumajang, lengkap dengan Barang Bukti (BB) Selasa (13/2) malam.
Kedua pengedar pil haram itu adalah Bunarto bin Poniran (43), warga jalan Kolonel Suwigyo, Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Kota Lumajang dan Budiono bin Buang (29), warga Dusun Karang Mulyo Wetan, Desa Karanganom, Kecamatan Pasrujambe.
Dari tangan Bunarto, Tim Opsnal menyita sebuah tas kresek warna hitam berisi 182 butir pil koplo berlogo Y, 1 buah kaos warna putih didalamnya berisi 11 plastik klip masing-masing berisi 10 butir pil koplo berlogo Y uang tunai sebesar 175 ribu dan HP merk LG.
Dari tangan Budiono Tim Opsnal menyita 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam kombinasi Nopol N 4563 UJ dan 1 buah HP merk LG.”Keduanya ditangkap ditempat berbeda Mas,”terang Kasat Resnarkoba AKP Prio Purwandhito Rabu (14/2).
Awalnya Tim Opsnal memperoleh membuntuti Bunarto yang dicurigai sebagai pemain pil koplo sejak sebulan kemarin. Begitu melihat Bunarto masuk ke rumahnya sambil membawa kresek, petugas yang sudah langsung menangkapnya.
“Saat tas kresek itu dibuka oleh petugas, ternyata berisi ratusan butir pil koplo. Ketika ditanya dibeli dari mana, Bunarto ngomong dari Budiono,”ujarnya.
Berangkat dari keterangan itu, Tim Opsnal terus mencari keberadaan Budiono dan berhasil diamankan tak jauh dari rumahnya. Menurut pengakuannya, dia menjadi pengguna juga pengedar pil koplo ini baru beberapa bulan saja. Pil haram ini kata dia dikulak dari kenalannya warga Jember.
“Perbuatan keduanya dijerat pasal 197 sub 196 UURI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan diancam hukuman penjara paling lama 10 Tahun. Tim Opsnal juga masih mencari keberadaan pemasok pil haram itu,”ucap Prio Purwandhito. (cho)




SHARE

Author: verified_user

0 komentar: