Lumajang, MotimNews. Setel
ah diintai hampir sebulan lamanya, 2
pengguna sekaligus pengedar pil koplo akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim
Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lumajang, lengkap dengan
Barang Bukti (BB) Selasa (13/2) malam.
Kedua pengedar pil haram itu adalah Bunarto
bin Poniran (43), warga jalan Kolonel Suwigyo, Kelurahan Tompokersan, Kecamatan
Kota Lumajang dan Budiono bin Buang (29), warga Dusun Karang Mulyo Wetan, Desa
Karanganom, Kecamatan Pasrujambe.
Dari tangan Bunarto, Tim Opsnal menyita
sebuah tas kresek warna hitam berisi 182 butir pil koplo berlogo Y, 1 buah kaos
warna putih didalamnya berisi 11 plastik klip masing-masing berisi 10 butir pil
koplo berlogo Y uang tunai sebesar 175 ribu dan HP merk LG.
Dari tangan Budiono Tim Opsnal menyita 1 unit
sepeda motor Honda Vario warna hitam kombinasi Nopol N 4563 UJ dan 1 buah HP
merk LG.”Keduanya ditangkap ditempat berbeda Mas,”terang Kasat Resnarkoba AKP
Prio Purwandhito Rabu (14/2).
Awalnya Tim Opsnal memperoleh membuntuti
Bunarto yang dicurigai sebagai pemain pil koplo sejak sebulan kemarin. Begitu
melihat Bunarto masuk ke rumahnya sambil membawa kresek, petugas yang sudah
langsung menangkapnya.
“Saat tas kresek itu dibuka oleh petugas,
ternyata berisi ratusan butir pil koplo. Ketika ditanya dibeli dari mana,
Bunarto ngomong dari Budiono,”ujarnya.
Berangkat dari keterangan itu, Tim Opsnal
terus mencari keberadaan Budiono dan berhasil diamankan tak jauh dari rumahnya.
Menurut pengakuannya, dia menjadi pengguna juga pengedar pil koplo ini baru
beberapa bulan saja. Pil haram ini kata dia dikulak dari kenalannya warga
Jember.
“Perbuatan keduanya dijerat pasal 197 sub 196
UURI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan diancam hukuman penjara paling lama 10
Tahun. Tim Opsnal juga masih mencari keberadaan pemasok pil haram itu,”ucap
Prio Purwandhito. (cho)

0 komentar: