Senin, 05 Februari 2018

Dua Pengedar Pil Koplo Dibekuk Polsek Munca

SHARE

Banyuwangi, Motim . Unit Reskim Polsek Muncar meringkus dua pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar jenis Trihexipenidhyl (Pil Trex) dan Dextromethorphan (Dextro) di sebuah rumah kosong Dusun Tratas, Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.
Kapolsek Muncar Kompol Toha Choiri menjelaskan, penangkapan pengedar pil daftar G atau pil koplo yang berhasil dilakukan polisi, Sabtu 3 Februari 2018, berawal ketika anggota Reskrim Polsek Muncar melaksanakan patroli di wilayah Dusun Tratas.
Saat tugas patroli, anggota mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi pil koplo yang dilancarkan di rumah kosong. Setelah dicek, ternyata benar di rumah kosong tersebut sedang berlangsung transaksi pil sediaan farmasi tanpa izin edar.
Di Tempat Kejadian Perkara polisi langsung membekuk Dendi Agus Darmawan (38) dan Wawan Sugianto (35). Keduanya tercatat warga Desa Kedungringin dan Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar karena tertangkap tangan mengedarkan pil sediaan faramasi tanpa izin edar.
Di lokasi penangkapan, 280 butir pil trex, 238 butir pil dextro, 1 galon air mineral, 1 gelas warna hijau, 2 tas kulit warna coklat, 3 kaleng bekas rokok, 1 Hp merk Nokia warna merah, 1 Hp Asus warna hitam, 1 karpet spon dan uang tunai Rp. 235 ribu hasil penjualan pil tersebut, disita polisi dari tangan kedua pelaku.
Kedua pelaku ini bakal terjerat Pasal 196 Sub Pasal 197 Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, lantaran sengaja tanpa hak menjual dan mengedarkan pil sediaan farmasi tersebut.
"Saat itu juga langsung kita tangkap. Barang bukti 8 butir pil trex juga kita sita dari calon pembeli berinisial M. Kedua pelaku sudah kita masukan ke sel tahanan. Seluruh barang bukti dari pelaku juga sudah kita sita dan kita amankan ke mapolsek," tegas Kapolsek Muncar. (yud)


SHARE

Author: verified_user

0 komentar: