Selasa, 06 Februari 2018

Diringkus Setelah DPO Dua Minggu

SHARE
Jember, Motim. Tersangka curanmor (pencurian motor) dengan inisial EV (15) warga Dusun Gebang Utara, Desa Panti, Kecamatan Panti, yang berhasil kabur dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Panti. 
Tersangka selama ini kabur ke Surabaya selama dua minggu. Kemudian saat warga mendapatkan informasi bahwa tersangka telah kembali pulang ke rumahnya, saat itu juga petugas langs
ung meringkus tersangka di rumahnya.
Sebelumnya diberitakan, pada Senin pagi (15/1) EV bersama dengan RW (15) berboncengan motor dan bermaksud untuk melakukan tindak kejahatan curanmor di daerah Kecamatan Panti. Namun naas, sesampainya di pertigaan Dusun Mencek, Desa Serut,tanpa diketahui penyebabnya RW terjatuh dari motornya. 
Warga yang mengetahui RW jatuh dari motor curiga, motor yang dibawanya adalah hasil pencurian. Warga pun langsung berkerumun dan berniat untuk menghajar RW secara beramai-ramai.
Beruntung, Petugas Polsek Panti yang sedang bertugas patroli lewat di TKP tersebut, dengan cepat dan sigap, petugas mengamankan RW dan motor hasil curiannya. Namun pelaku EV berhasil kabur dengan mengendarai motornya, karena takut tertangkap dan diamuk massa. 
“Atas informasi dari warga yang bersangkutan pulang, setelah kurang lebih dua minggu DPO. Anggota Polsek Panti melakukan lidik, dan langsung dilakukan penangkapan di rumah tersangka,” ujar Kapolsek Panti AKP M. Zuhri kepada sejumlah wartawan, kemarin.
Dengan ditangkapnya tersangka EV tersebut, selanjutnya Polsek Panti melakukan pengembangan kasus, dan tersangka EV akan mendapatkan proses penyelidikan sama seperti yang dilakukan kepada rekannya RW yang sudah tertangkap sebelumnya.
Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) motor Yamaha Jupiter putih yang digunakan tersangka saat melakukan aksi pencurian motor bersama rekannya RW. Diketahui pencurian motor yang dilakukan oleh RW dan EV, adalah pencurian yang kedua kalinya. 
Sebelumnya mereka juga telah melakukan pencurian motor merk Honda Supra di wilayah Durjo, Kecamatan Sukorambi. Motor yang dicuri tersebut, berdasarkan pengakuan Ridwan, berhasil dijual seharga Rp 1 juta. 
“Setelah dilakukan penangkapan tersangka ini, kami akan melakukan pengembangan kasus. Karena dari curanmor sebelumnya, berhasil menjual kepada seseorang yang diduga sebagai penadah barang curian motor,” pungkasnya. (cw2) 

SHARE

Author: verified_user

0 komentar: