Senin, 12 Februari 2018

Calon Bupati Pasuruan Ditetapkan

SHARE
Pasuruan, MotimNews. Rapat Pleno terbuka di kantor KPU Kabupaten Pasuruan, Senin (12/02), menetapkan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati HM Irsyad Yusuf dan H Mujib Imron sebagai pasangan tunggal yang akan maju pada pemilihan Bupati 2018-2019.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Kapolres, Kapolresta dan Dandim. Penelitian dan verifikasi administrasi dilaksanakan pada tanggal 10 Januari - 3 Februari 2018, pencalonan calon tunggal telah memenuhi syarat, maka secara otomatis pasangan Adjib ditetapkan sebagai calon tunggal di Kabupaten Pasuruan.

Mekanisme yang seharusnya dilakukan pengundian nomor urut bakal calon Bupati, namun setelah tidak ada calon lain maka (12/02) langsung ditetapkan calon tunggal adalah pasangan Adjib.
"Menyesuaikan dengan PKPU Nomor 3 yang dibuat dengan PKPU No 15 dan Undang-undang 10 tahun 2016 Pasal 54 mengenai pemilihan suara pasangan tunggal hanya ada surat suara dan gambar kosong tanpa adanya nomor urut," ujar Komisioner KPU Winaryo Sujoko kepada MotimNews.

     "Sesuai dengan prosedur Undang-undang yang telah ditetapkan jika kotak kosong memiliki suara paling banyak dan mencapai prosentasi, maka pemilihan Bupati akan ditunda, dikarenakan tidak ada Bupati yang terpilih," pungkas Winaryo Sujoko.(dim/sk)

SHARE

Author: verified_user

0 komentar: