Bondowoso, Motim
Dalam penelitian dokumen calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso, ternyata ada satu pasangan Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) belum memasukkan bukti Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Bondowoso, Hairul Anam saat dikonfirmasi Memo Timur, Kamis (18/1). Hairul Anam membenarkan adanya satu pasangan bakal calon yang hingga kemarin belum menyerahkan bukti LHKPN.
“Yang dinyatakan lengkap hanya pasangan Dhafir – Dayat saja, sedangkan satu pasangan lainnya masih belum melengkapi bukti LHKPN dari KPK,” ujarnya.
Hairul Anam menyatakan, satu pasangan bakal calon yang dinyatakan belum menyerahkan bukti LHKPN hanya baru memasukkan sebatas tanda bukti pengiriman LHKPN ke KPK.
“Dalam aturan, yang harus dimasukkan adalah bukti LHKPN telah diterima oleh KPK. Batas pemasukkannya sesuai jadwal yang telah ditetapkan adalah 20 Januari 2018. Kalau pada batas yang belum ditentukan belum juga lengkap, kami perlu koordinasi lebih lanjut dengan KPU Propinsi,” pungkasnya. (roy)

0 komentar: