Polisi Tangkap 5 Pengedar Narkoba
Lamongan, Motim
Polres Lamongan berhasil menangkap lima pengedar narkoba dan menyita 19.500 butir pil koplo jenis Karnopen dan obat daftar G jenis dobel L sebanyak 120 ribu butir serta enam gram sabu-sabu.
Tersangka yang diamankan di antaranya warga Desa Peperangan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo berinisial OI dan CFU, kemudian tersangka lainya adalah HEK, warga Sukorejo, Kecamatan Karangbinangun, Lamongan; AD, warga Desa Puter, Kecamatan Kembangbahu; serta AS dan SM, warga Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.
“Tersangka pengedar pil double L dan carnopen dijerat pasal 197, junto pasal 88 ayat 2, nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” ungkap Kapolres Lamongan AKBP Feby D. P. Hutagalung.
Sedangkan tersangka pengedar sabu-sabu, akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika pasal 14 dan 112 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal seumur hidup. (mim).

0 komentar: