Jember, MotimNews. Pasca terjadinya kasus kematian puluhan orang di Jawa Barat setelah mengkonsumsi miras oplosan, jajaran Polres Jember langsung bergerak cepat dengan merazia sejumlah toko yang diduga menjual minuman beralkohol dan obat keras berbahaya (okerbaya).
Dalam operasi cipta kondisi yang dilakukan pada Rabu malam (11/4) polisi berhasil menyita 411 botol minuman keras jenis arak, dari 8 toko yang berada di sekitar Kecamatan Sumbersari dan Kaliwates.
Menurut KBO dan Pembinaan Sat Sabhara Polres Jember, Iptu Bejul Nasution, operasi cipta kondisi itu dilakukan, untuk mengantisipasi maraknya oplosan minuman keras, khususnya menjelang ramadhan.
“Dari hasil operasi jajaran Sat sabhara Polres Jember dari 8 toko yang kedapatan menjual miras jenis arak, petugas berhasil menyita sebanyak 411 botol,” jelas Bejul Nasution.
Kedelapan toko yang dirazia ternyata tidak memilik ijin berjualan minuman beralkohol. Saat diminta surat ijin memperdagangkan minol para pemilik toko tidak bisa menunjukannya.
Akibat tidak mempunyai ijin berjualan minuman keras, maka petugas kemudian melakukan penyitaan dan pemeriksaan kepada penjualnya untuk disidangkan ke pengadilan.
“Para pemilik toko diperintahkan untuk datang ke Satuan Sabhara Polres Jember untuk diperiksa sebelum nanti diajukan ke pengadilan,” jelas Bejul.
Iptu Bejul Nasution juga menegaskan operasi cipta kondisi ini akan terus dilakukan di wilayah hukum Polres Jember hingga tidak ada lagi toko tidak berijin yang berjualan minuman beralkohol. Barang bukti hasil razia saat ini diamankan di Makopolres Jember sebelum dimusnahkan. (ata)
0 komentar: