Selasa, 10 April 2018

Pengganda Uang asal Situbondo Dipolisikan

SHARE
Situbondo, MotimNews. Aksi dugaan tindak pidana penipuan dengan modus dapat menggadakan uang dan menyembuhkan penyakit terjadi di Situbondo. Kali ini yang menjadi korbannya adalah Siswanto (61), warga jalan Flavouw Sentani  Kelurahan/Kecamatan Sentani, Kabupaten Jayapura Provinsi Papua. 

Dalam laporannya di ruang Sentra Pelayanan Kepolsian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo, korban mengaku telah ditipu oleh pria berinisial HD, warga Dusun Gumuk Desa Gelung, Kecamatan Panarukan hingga mengalami kerugian Rp 50 juta.

Peristiwa dugaan penipuan tersebut terjadi pada 18 November 2017 lalu. Sekira pukul 03.00 dinihari, korban datang ke rumah terlapor dengan maksud untuk berobat dan menggandakan uangnya. Namun apa yang terjadi, setelah korban memberikan uangnya sebesar Rp 50 juta, ternyata uang tersebut tidak bertambah banyak, bahkan oleh terlapor tidak dikembalikan.

Keterangan Memo Timur menyebutkan, bahwa sebelumnya korban mendapat informasi dari salah satu rekannya berinisial RZ bahwa di Dusun Gumuk, Desa Gelung, Kecamatan Panarukan ada seorang yang bisa mengobati penyakit dan menggandakan uang. Tergiur dengan informasi tersebut, korban bersama istrinya, Siswaryati (61) langsung terbang ke Situbondo menemui terlapor.

Sesampainya di rumah terlapor, korban dimintai uang oleh terlapor untuk melakukan sejumlah ritual dan kemudian diajak ketempat kost “Sembilan Bersaudara” di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji. Beberapa hari melakukan ritual di tempat kost tersebut tidak berhasil, korban mulai curiga dan akhirnya meminta uang tersebut agar segera dikembalikan. 

Namun, meski sudah berulang-ulang uang tersebut diminta oleh korban, terlapor tetap belum mau memberikannya dengan berbagai alasan. Hingga akhirnya, korban habis kesabarannya dan memilih penyelesaian melalui jalur hukum yang berlaku dengan melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib.

Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penipuan dengan modus penggandaan uang yang masuk ke kantornya.

“Laporan tersebut sudah kita terima. Sekarang kasusnya masih didalami oleh penyidik dengan meminta keterangan saksi-saksi. Jika nantinya terbukti, terlapor akan kita jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan,” katanya.(gik)   







SHARE

Author: verified_user

0 komentar: