Kamis, 15 Februari 2018

Eksekutif Segera Angkat Direktur Utama PDAM

SHARE


Banyuwangi, MotimNews. Secara prinsip eksekutif sangat sependapat bahwa sangat penting segera mengangkat pejabat Direktur Utama Definitif untuk lebih membuat kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kabupaten Banyuwangi meningkat.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusuf Widyatmoko, Wakil Bupati Banyuwangi dalam Rapat paripurna DPRD kabupaten Banyuwangi dengan agenda penyampaian jawaban bupati terhadap Pemandangan Umum (PU) Fraksi atas diajukannya 2 Raperda di ruang utama gedung DPRD Banyuwangi, Selasa (13/02).

Menurut Wakil Bupati Banyuwangi, eksekutif telah melaksanakan tahapan-tahapan untuk melakukan rekrutmen direksi PDAM kabupaten Banyuwangi yang sesuai dengan aturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya dia menambahkan, terkait Raperda tentang perubahan atas Perda kabupaten Banyuwangi nomor 2 tahun 2014 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan kabupaten Banyuwangi,  atas ketidak sepahaman dewan adanya sanksi bagi warga masyarakat terlambat mengurus administrasi kependudukan eksekutif memahami pemikiran tersebut. Namun sanksi yang diberlakukan dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan dan catatan sipil.

"Disamping itu denda administratif tersebut juga merupakan amanah dari Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan pasal 89 dan pasal 90,"jelasnya.

Masih banyaknya warga Banyuwangi yang belum mendapatkan E KTP, menurut pria asal Madiun tersebut, karena blanko E KTP yang dari pusat tidak diberi secara keseluruhan dan penggunaan blanko E KTP 70 persen untuk PART dan 30 persen untuk perubahan elemen data.
Lebih lanjut Wakil Bupati Banyuwangi menambahkan, jumlah Surat Keterangan yang telah diterbitkan sampai akhir Januari 2018 jumlahnya 168.589 dan tercetak E KTP sebanyak 90.000 serta 78.589 yang belum tercetak.

Dalam upaya meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan khususnya untuk cetak E KTP, lanjut ayah 3 anak itu, di wilayah Banyuwangi sejak Oktober 2017 ada 6 kecamatan yang sudah bisa melayani cetak E KTP, yakni Kecamatan Kalibaru, Genteng, Sempu, Wongsorejo, Muncar dan Kecamatan Siliragung serta di Mall Pelayanan Publik.

Sementara H M Joni Subagiyo, Salah seorang wakil ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi menuturkan, berkas jawaban bupati Banyuwangi akan dibahas lebih lanjut oleh Panitia Khusus (Pansus) dewan terkait dua Raperda tentang perubahan Perda kabupaten Banyuwangi nomor 1 tahun 1988 tentang pendirian perusahaan PDAM Kabupaten Daerah Tingkat II Banyuwangi dan Raperda tentang perubahan atas Perda kabupaten Banyuwangi nomor 2 tahun 2014 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan kabupaten Banyuwangi. (nur)

SHARE

Author: verified_user

0 komentar: