Banyuwangi, MotimNews. Secara prinsip eksekutif sangat sependapat bahwa sangat penting segera mengangkat pejabat Direktur Utama Definitif untuk lebih membuat kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kabupaten Banyuwangi meningkat.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusuf Widyatmoko, Wakil
Bupati Banyuwangi dalam Rapat paripurna DPRD kabupaten Banyuwangi dengan agenda
penyampaian jawaban bupati terhadap Pemandangan Umum (PU) Fraksi atas
diajukannya 2 Raperda di ruang utama gedung DPRD Banyuwangi, Selasa (13/02).
Menurut Wakil Bupati Banyuwangi, eksekutif telah
melaksanakan tahapan-tahapan untuk melakukan rekrutmen direksi PDAM kabupaten
Banyuwangi yang sesuai dengan aturan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Selanjutnya dia menambahkan, terkait Raperda tentang
perubahan atas Perda kabupaten Banyuwangi nomor 2 tahun 2014 tentang
penyelenggaraan administrasi kependudukan kabupaten Banyuwangi, atas ketidak sepahaman dewan adanya sanksi
bagi warga masyarakat terlambat mengurus administrasi kependudukan eksekutif
memahami pemikiran tersebut. Namun sanksi yang diberlakukan dimaksudkan untuk
meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan dan
catatan sipil.
"Disamping itu denda administratif tersebut juga
merupakan amanah dari Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2006
tentang administrasi kependudukan pasal 89 dan pasal 90,"jelasnya.
Masih banyaknya warga Banyuwangi yang belum mendapatkan E
KTP, menurut pria asal Madiun tersebut, karena blanko E KTP yang dari pusat
tidak diberi secara keseluruhan dan penggunaan blanko E KTP 70 persen untuk
PART dan 30 persen untuk perubahan elemen data.
Lebih lanjut Wakil Bupati Banyuwangi menambahkan, jumlah
Surat Keterangan yang telah diterbitkan sampai akhir Januari 2018 jumlahnya
168.589 dan tercetak E KTP sebanyak 90.000 serta 78.589 yang belum tercetak.
Dalam upaya meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan
khususnya untuk cetak E KTP, lanjut ayah 3 anak itu, di wilayah Banyuwangi
sejak Oktober 2017 ada 6 kecamatan yang sudah bisa melayani cetak E KTP, yakni
Kecamatan Kalibaru, Genteng, Sempu, Wongsorejo, Muncar dan Kecamatan Siliragung
serta di Mall Pelayanan Publik.
Sementara H M Joni Subagiyo, Salah seorang wakil ketua DPRD
Kabupaten Banyuwangi menuturkan, berkas jawaban bupati Banyuwangi akan dibahas
lebih lanjut oleh Panitia Khusus (Pansus) dewan terkait dua Raperda tentang
perubahan Perda kabupaten Banyuwangi nomor 1 tahun 1988 tentang pendirian
perusahaan PDAM Kabupaten Daerah Tingkat II Banyuwangi dan Raperda tentang
perubahan atas Perda kabupaten Banyuwangi nomor 2 tahun 2014 tentang
penyelenggaraan administrasi kependudukan kabupaten Banyuwangi. (nur)

0 komentar: