Senin, 12 Februari 2018

Dua Ribu Pil Koplo Dilempar ke Lapas

SHARE
Jember, Motim. Sebanyak dua ribu pil koplo dimasukkan ke lapas kelas II A Jember dengan cara dilempar dari luar tembok. Penghuni lapas yang menerima pil tersebut berhasil diamankan. Sementara pelaku yang melempar dari luar tembok masih dalam pengejaran.

“Sekitar pukul 13.40 WIB saya dapat laporan melalui HT penjaga yang berada di atas (tower penjagaan, red) mengatakan ada pelemparan. Saya tanya pelemparan apa? Dia menjawab ada orang di luar tembok lapas pakai baju biru dan celana jeans melempar barang ke dalam lapas,” kata Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas II A Jember Tutut Jemi Setiawan, Senin (12/2).

Menindaklanjuti laporan itu, Tutut bersama anak buahnya langsung melakukan pengecekan di dalam lapas. Barang yang dilempar ke dalam lapas itu, diduga jatuh di depan kamar 3 dan kamar 4. “Saya perintahkan staf KPLP dan petugas penjagaan untuk mengeledah kamar 4 dan kamar 3 karena pelemparan itu menuju langsung ke halaman kamar itu,” kata Tutut.

Setelah digeledah, di kamar 4 blok B, ditemukan sebuah bungkusan barang. Begitu dibuka, bungkusan itu berisi pil koplo jenis trex. “Dalam bungkusan warna hitam. Saat itu sudah berada di dalam ember warna putih. Ketika kita buka, ternyata berisi pil trex,” kata Tutut.

Petugas kemudian mengumpulkan seluruh penghuni kamar 4. Mereka ditanya siapa pemilik barang tersebut. Namun tak satu pun yang mengaku. “Akhirnya kepala kamar mengatakan bahwa itu bukan milik penghuni kamar 4. Saya tanya tadi siapa yang ambil, dia menjawab yang mengambil  bernama Supriyanto dari kamar 3,” kata Tutut.

Petugas lalu memanggil Supriyanto. Setelah ditanya, pemuda warga Dusun Mandaran Krajan II, Desa Puger kulon, Kecamatan Puger itu mengakui bahwa barang itu memang miliknya. Bahkan dia menyebut pelaku yang melempar merupakan temannya yang bernama Rohim. “Akhirnya Supriyanto kita amankan bersama barangnya. Kita juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian,” kata Tutut.

Dia juga menjelaskan, setelah dihitung, jumlah pil trex itu sebanyak dua ribu butir. “Dua bungkus, satu bungkusnya seribu butir. Jadi total sebanyak dua ribu butir,” pungkas Tutut.

Sementara Supriyanto saat dikonfirmasi beberapa wartawan di ruang KPLP Lapas kelas IIA Jember menyatakan bahwa dirinya dipenjara karena kasus pengancaman dengan celurit dengan vonis 2,5 tahun, dan akan berakhir di bulan Agustus 2018 mendatang.

“Saya dipenjara karena kasus pengancaman dengan sebilah Clurit dengan vonis 2,5 tahun, dan bulan agustus mendatang akan keluar. Saya memesan okerbaya itu kepada teman senilai 1,9 juta, dan sudah saya bayar saat menjenguknya di lapas,” ungkapnya. (*)     

SHARE

Author: verified_user

0 komentar: