Bondowoso, Motim. Pemerintah kabupaten Bondowoso, melalui Badan Kesatuan Bangsa
dan Politik (Bakebangpol) mengadakan penyuluhan kepada masyarakat dengan tema
'Sosialisasi Pemberdayaan Organisasi Masyarakat (Ormas)' di Pendopo Bupati
Bondowoso, Selasa (7/8). Puluhan Ormas dan LSM hadir dalam acara tersebut.
Bupati Bondowoso Drs. H. Amin Said Husni dalam sambutannya
mengatakan, organisasi non pemerintah
adalah lembaga Ormas. Ia juga sangat menyayangkan keberadaan Ormas atau LSM
(Lembaga Swadaya Masyarakat) yang statusnya tidak terdaftar di Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Pemkab Bondowoso.
“Di Bondowoso ada 129. Saya yakin di luar pun mungkin
jumalahnya lebih banyak lagi. Saya sering mendengar nama salah satu LSM.
Namanya sangat populer, sering muncul di media. Tapi setelah dicek di
Bakesbangpol ternyata tidak ada,” ungkapnya.
Lanjut Bupati, semakin hari keberadaan LSM semakin mengalami
penyempitan dan LSM itu sendiri dalam kegiatannya lebih banyak kepada program
yang sifatnya kontrol social, advokasi dan lingkungan hidup. Padahal, LSM itu
merupakan ormas yang spektrumnya sangat luas sekali.
Bupati menghimbau agar
seluruh Ormas yang belum mendaftarkan lembaganya ke Bakesbangpol, utamanya
meliputi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), untuk segera mengabsahkan statusnya.
Karena keberadaan mereka sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan
perundang-undangan.
“Oleh karena itu melalui bakesbangpol saya minta agar
berkumpul agar direvitalisasi untuk lebih menguatkan posisi ormas untuk
memaksimalkan program pembangunan. Agar
ormas yang ada bisa menyesuikan dengan aturan perundang-undangan,” katanya.
Bupati menjelaskan,
peranan ormas sangat besar terhadap proses program pembangunan daerah. Ormas
juga yang tujuannya orientasi untuk membantu program pembangunan nasional.
Maka hal ini, keberadaan Ormas maupun LSM agar direvitalisasi
supaya lebih menguatkan sisi Ormas, serta memadukan tujuan pembangunan
pencapaiannya lebih maksimal. Selain itu, juga menjadi penting demi
menyelaraskan orientasi ormas dengan program-program pembangunan daerah.
“Karena jumlahnya sangat banyak, maka negara mengatur tentang
keormasan dan yayasan yang tujuannya untuk menyelerasakan dengan tujuan
pembangunan. LSM juga lebih kepada pendamping masyarakat yang takut bicara yang
sebetulnya adalah kelompok yang termajinalkan atau kelompok yang terpinggirkan
oleh kebijakan pembangunan pemerintah, karena tidak mempunyai kemampuan dan
kekuatan untuk bersua,” pungkasnya.
Kepala Bakesbangpol Bondowoso, Achmat Prajitno menuturkan,
bagi LSM yang masih belum berbadan hukum, supaya menyetorkan dokumennya di
Bakesbangpol. Agar keberadaan LSM atau ormas yang ada di Bondowoso diakui
secara regional.
“Dalam waktu dekat saya akan mengadakan kompetensi
administrasi LSM dulu, karena LSM di Bondowoso ini harus sehat administrasi.
Serta ASN (Aparatur Sipil Negara) tidak boleh menjadi anggota LSM atau
ketuanya, apalagi kepala desa juga tidak boleh,” pungkasnya.(cw3)
0 komentar: