Jumat, 09 Februari 2018

Bangunan di Benculuk Dihentikan Satpol PP

SHARE
Banyuwangi, Motim. Sebuah bangunan rumah di Jalan Raya Benculuk - Sraten, Kecamatan Cluring, tepatnya di depan SDN 2 Benculuk, yang masih proses pembangunan pondasi dihentikan Satpol PP.

 Bangunan itu dihentikan selain tidak memiliki izin, juga sangat dekat sempadan jalan.
Ketua BKO Satpol PP dapil 3 Banyuwangi Sandono  memaparkan, dia dan timnya datang ke lokasi bangunan ini dalam rangka menindak lanjuti surat dari Dinas pekerjaan Umum Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Banyuwangi, karena bangunan tersebut dinilai melanggar aturan.
"Kami hanya menindak lanjuti surat dari dinas terkait," terang Sandono (8/2) kemarin.

Kesalahan bangunan itu menurutnya, selain hanya berjarak 4 meter dari sempadan jalan, bangunan juga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dari dasar ini, dia dan timnya menandai bangunan itu dengan sebuah patok dari bambu.
"Bukan disegel, kita datang ke sini untuk memberitahu pemilik bangunan supaya mengurus izin. Pemiliknya bernama Nanang, warga Dusun Kebonsari, desa Benculuk,"  jelasnya.

Sandono menjelaskan, sesuai aturan, bangunan dengan sepadan jalan raya harus berjarak 16 meter. Jika kurang, maka dia akan menindak sesuai aturan yang ada.
"Sebelum itu dilakukan, warga yang akan membangun di pinggir jalan raya harus mengurus IMB terlebih dahulu, kalau tidak akan ditindak," pungkas Sandono. (yud)

SHARE

Author: verified_user

0 komentar: