Lamongan, MotimNews. Aliansi Perempuan Lamongan ( APeL) mendatangi
Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan, Rabu (14/2). Mereka mendesak jaksa untuk
sesegera mungkin menyidangkan para pelaku dan korban beberapa kasus pelecehan
seksual anak.
Misriyah Hikmah, aktivis APel mengatakan, kedatangannya
ke kantor Kejaksaan Negeri Lamongan lebih karena kemanusiaan. “Apalagi pelaku
dan korban pelecehan seksual selama ini yang kami dampingi rata-rata
sangat terpukul atas kejadian yang menimpanya,” katanya.
APel sangat berharap agar kejaksaan segera
melimpahkan berbagai kasus pelecehan seksual yang melibatkan anak-anak agar
segera disidangkan. “Jika terlalu lama nanti kasihan dan khawatir psikologisnya
(anak-anak yang terlibat) sangat terganggu,” kata Hikmah.
Misriyah yang bertandang bersama Anis
Suadah, juga meminta agar pelaku dan korban diperlakukan sesuai dengan
peraturan udang-undangan yang ada. Selain
memperlakukan mereka sesuai undang-undang yang ada, agar juga memperlakukan
mereka layaknya sebagai anak.
Kasipidum Kejaksaan Negeri Lamongan Adhi Setyo
Prabowo mengungkapkan, pada prinsipnya kejaksaan menyambut baik keinginan
para aktivis ApeL. "Kami bekerja secara profesional," katanya
Terkait dengan kasus yang ditanyakan oleh
aktivis APeL, menurut Adhi, ada berkas yang masih dikembalikan ke penyidik,
karena materinya belum lengkap.
Pada perkara ini, ada tiga tersangka yang BAPnya
displit penyidik. "Ketika nanti sidang, disiapkan 3 jaksa yang bertugas,
satu tersangka nanti satu jaksa, dan dalam waktu dekat akan ditindaklanjuti,
apalagi berkasnya baru masuk ke Kejaksaan pada 8 Februari lalu," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Anis Suadah menambahkan,
APeL akan terus bergerak untuk melakukan pendampingan kepada kepada anak-anak
yang terlibat masalah hukum, agar mereka selalu mendapatkan hak-haknya di mata
hukum.
Selama ini lanjut Anis panggilan akrab Anis
Suadah, sudah melakukan pendampingan untuk tahun 2017, ada 11 kasus, 4 kasus
percerian dengan pengguna prodeo di PA karena KDRT dan
penelantaran, 1 kasus perceraian dan perebutan hak asuh anak, 3 kasus pengajuan
dispensasi nikah, 1 Kasus pelecehan seksual dalam bentuk pendampingan
psikologi, dan 2 kasus KDRT dg mediasi. (mim)

0 komentar: