Kamis, 15 Februari 2018

Aktivis APel Datangi Kejaksaan

SHARE

Lamongan, MotimNews. Aliansi Perempuan Lamongan ( APeL) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan, Rabu (14/2). Mereka mendesak jaksa untuk sesegera mungkin menyidangkan para pelaku dan korban beberapa kasus pelecehan seksual anak.

Misriyah Hikmah, aktivis APel mengatakan, kedatangannya ke kantor Kejaksaan Negeri Lamongan lebih karena kemanusiaan. “Apalagi pelaku dan korban pelecehan seksual selama ini yang kami dampingi  rata-rata sangat terpukul atas kejadian yang menimpanya,” katanya.


APel sangat berharap agar kejaksaan segera melimpahkan berbagai kasus pelecehan seksual yang melibatkan anak-anak agar segera disidangkan. “Jika terlalu lama nanti kasihan dan khawatir psikologisnya (anak-anak yang terlibat) sangat terganggu,” kata Hikmah. 

Misriyah yang bertandang bersama Anis Suadah,  juga meminta agar pelaku dan korban diperlakukan sesuai dengan peraturan udang-undangan yang ada. Selain memperlakukan mereka sesuai undang-undang yang ada, agar juga memperlakukan mereka layaknya sebagai anak.

Kasipidum Kejaksaan Negeri Lamongan Adhi Setyo Prabowo mengungkapkan,  pada prinsipnya kejaksaan menyambut baik keinginan para aktivis ApeL. "Kami bekerja secara profesional," katanya

Terkait dengan kasus yang ditanyakan oleh aktivis APeL, menurut Adhi, ada berkas yang masih dikembalikan ke penyidik, karena materinya belum lengkap.

Pada perkara ini, ada tiga tersangka yang BAPnya displit penyidik. "Ketika nanti sidang, disiapkan 3 jaksa yang bertugas, satu tersangka nanti satu jaksa, dan dalam waktu dekat akan ditindaklanjuti, apalagi berkasnya baru masuk ke Kejaksaan pada 8 Februari lalu," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Anis Suadah menambahkan, APeL akan terus bergerak untuk melakukan pendampingan kepada kepada anak-anak yang terlibat masalah hukum, agar mereka selalu mendapatkan hak-haknya di mata hukum.

Selama ini lanjut Anis panggilan akrab Anis Suadah, sudah melakukan pendampingan untuk tahun 2017, ada 11 kasus, 4 kasus percerian dengan  pengguna  prodeo di PA karena KDRT dan penelantaran, 1 kasus perceraian dan perebutan hak asuh anak, 3 kasus  pengajuan dispensasi nikah, 1 Kasus pelecehan seksual dalam bentuk pendampingan psikologi, dan  2 kasus KDRT dg mediasi. (mim)


SHARE

Author: verified_user

0 komentar: